Di luar dugaan, Pemerintah Indonesia meraih kemenangan dalam pertikaiannya melawan Newmont di pengadilan arbitrase internasional. Semula orang menyangka setelah kasus Karaha Bodas, kekalahan akan kembali datang. Agar wibawa pemerintah di depan perusahaan asing benar-benar pulih banyak langkah mesti ditempuh.
REVIEW- (7/4). Sebuah siaran pers dikeluarkan DESDM (1/4), United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL), Majelis Arbitrase (Arbitral Tribunal) pada tanggal 31 Maret 2009 telah mengeluarkan putusan akhir (final award), yang pada pokoknya memenangkan Pemerintah Republik Indonesia.
Setelah 2 tahun terombang-ambing, inilah sesuatu yang amat melegakan pemerintah Indonesia. Betapa tidak, siaran pres itu menjelaskan lima poin yang menguntungkan, pertama, memerintahkan PT NNT untuk melaksanakan ketentuan pasal 24.3 Kontrak Karya, kedua, menyatakan PT NNT telah melakukan default atau pelanggaran perjanjian.
Ketiga, memerintahkan kepada PT NNT untuk melakukan divestasi 17% saham, yang terdiri dari divestasi tahun 2006 sebesar 3% dan tahun 2007 sebesar 7% kepada Pemerintah Daerah. Sedang untuk tahun 2008 sebesar 7%, kepada Pemerintah Republik Indonesia. Semua kewajiban tersebut diatas harus dilaksanakan dalam waktu 180 hari sesudah tanggal putusan Arbitrase;
Keempat, saham yang didivestasikan harus bebas dari gadai (”Clean and Clear”) dan sumber dana untuk pembelian saham tersebut bukan menjadi urusan PT NNT. Terakhir, memerintahkan PT NNT untuk mengganti biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk kepentingan Arbitrase dalam perkara ini, dan harus dibayar dalam tempo 30 hari sesudah tanggal putusan Arbitrase.
Tanda-tanda sengketa mulai terlihat menjelang masa eksplorasi 10 tahun berakhir divestasi itu PT Newmont Minahasa terkait dengan kewajiban divestasi yang harus dilaksanakan sesuai dengan Kontrak Karya yang ditandatangani PT Newmont Nusa Tenggara dengan Pemerintah Indonesia. Saat itu upaya mencapai kesepakatan antara PT Newmont Nusa Tenggara dengan 3 (tiga) calon investornya yaitu Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat dan Pemkab Sumbawa terganjal. Uluran tangan Pemerintah Pusat memfasilitasi negosiasi pun mentok.
Jengkel dengan perkembangan tersebut, pemerintah menetapkan pihak PT Newmont Nusa Tenggara dalam keadaan lalai default. Dalam waktu 180 hari perusahaan itu harus menyelesaikan penjualan sahamnya. Bila perintah ini tidak dilaksanakan resikonya adalah pemutusan atau terminasi kontrak karya.
Tentu saja sang lawan jadi meradang mendengar kabar itu. perusahaan yang berinduk di Amerika Serikat itu balikmengancam. Pemerintah diminta mencabut kembali status lalai (default) tersebut dan memberi waktu yang lebih layak untuk menuntaskan proses divestasi. Bila status itu tak dicabut, mereka akan mengajukan gugatan melalui arbitrase internasional. Pemerintah melalui Dirjen Minerbapabum ESDM menyatakan siap menghadapinya.
Singkat cerita proses arbitrase pun berjalan. Kemudian proses penyelesaian itu pun mesti dijalankan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh United Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL). Hal itu digelar di Jakarta antara tanggal 8 sampai dengan 13 Desember 2008. Akhirnya, Majelis Arbitrase (Arbitral Tribunal) pada tanggal 31 Maret 2009 telah mengeluarkan putusan akhir (final award), yang pada pokoknya memenangkan Pemerintah Republik Indonesia tersebut.
Kemenangan ini di satu sisi membuyarkan keraguan banyak kalangan, termasuk pakar hukum pertambangan yang menyakini pemerintah Indonesia akan kalah. Menurut, Bisnis Indonesia (2/4) hal itu merupakan cerminan sikap traumatik akibat kekalahan PT Pertamina (Persero) melawan Karaha Bodas Company (KBC). Atau serangkaian kasus lainnya seperti kasus Amco Asia. Dalam tajuknya harian ekonomi itu menggambarkan bahwa putusan ini membawa implikasi positif, baik bagi pemerintah maupun bangsa Indoneisa. Kemenangan tersebut mengembalikan wibawa Pemerintah Indonesia di mata perusahaan asing, yang selama ini terpuruk.
Namun, catatan yang perlu diingat sebenarnya kasus yang berkaitan dengan investasi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing di Indonesia, khusus di bidang pertambangan, kasus Newmont Nusa Tenggara ini bukan merupakan kasus yang pertama. Sebelumnya ada kasus Divestasi dan Tailing PT Freeport; kasus pencemaran Teluk Buyat yang dituduhkan kepada PT Newmont Minahasa Raya; Kasus Monsanto; PT Kaltim Prima Coal; dll.
Perulangan kasus demi kasus seharusnya menjadi bahan pembelajaran. Satu hal yang pokok, terdapat kelemahan yang harus segera dibenahi dalam perundangan kita. Dari Penelitian yang di lakukan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia pada tahun 2007, salah satu sumber dari potensi sengketa menyangkut divestasi diakibatkan oleh kelemahan rumusan Kontrak Karya. Pertama, ketentuan Kontrak Karya tidak menjelaskan bagaimana mekanisme divestasi , apakah melalui pasar modal atau melalui private placement dengan mengundang strategic partner. Kedua, ketentuan kontrak karya tidak menjelaskan peran Pemerintah dalam proses divestasi. Ketiga, tidak ada ketentuan tentang apa kriteria yang digunakan dalam penetapan harga saham.
Kelemahan-kelemahan ketentuan kontrak karya tersebut sangat potensial memunculkan sengketa, karena ketidakjelasan isi kontrak akan mengakibatkan masing-masing pihak berupaya untuk menafsirkan sesuai dengan kepentingannya. Masing-masing merasa benar sesuai dengan penafsiran dan justifikasinya.
Hal ini menjadikan proses divestasi tidak saja terhambat dan menimbulkan sengketa, namun juga menciptakan ketidakpastian hukum. Aspek ketidakpastian hukum karena tidak berfungsinya sistem hukum di Indonesia berpotensi meningkatkan resiko investasi (country risk) di Indonesia. Ini merupakan salah satu faktor yang membuat daya saing investasi Indonesia rendah.
Dispute Settlement
Kelemahan lain terletak pada mekanisme penyelesaian sengketa. Ketentuan Kontrak Karya mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pada dasarnya menekankan pada penyelesaian melalui cara-cara perundingan, konsultasi dan konsiliasi. Jika cara-cara tersebut telah dilakukan melebihi jangka waktu 90 hari dan tetap tidak dapat menyelesaikan sengketa , maka para pihak akan menyelesaikannya melalui arbitrase.
Sayang sekali ketentuan tentang arbitrase tersebut juga sangat umum sehingga dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda, baik mengenai forum penyelesaian sengketa, rules and procedures yang diterapkan, keanggotaan maupun sifat keputusan arbitrase.
Ketentuan tentang penyelesaian sengketa Kontrak Karya sendiri sama sekali tidak mengacu kepada forum arbitrase dimana sengketa tersebut harus diselesaikan. Bagaimana sifat keputusan yang diambil, apakah final and binding ataukah hanya bersifat rekomendasi, juga tidak jelas. Demikian pula susunan dan keanggotaan majelisnya, apakah tunggal atau terdiri dari 3 orang juga tidak dijelaskan. Ketidakjelasan ketentuan kontrak karya tersebut akan menimbulkan persoalan baru dalam penyelesaian sengketa ini.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Reformasi Pertambangan dan Energi Pri Agung Rakhmanto, seperti dilansir Kompas (4/4) menyatakan, untuk menghindari kerugian negara lebih jauh, sudah waktunya kontrak pertambangan diperbaiki. Dalam kasus divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara, misalnya, pemerintah harus ke arbitrase untuk menyatakan perusahaan telah lalai (default). Hal ini baru untuk menyatakan lalai, belum sampai ke terminasi. Sementara, perusahaan bisa mengakhiri kontrak sepihak jika mereka mengajukan. Dan perlu untuk diketahui, sebagian besar kontrak pertambangan yang berakhir sejak 1998 umumnya berakhir karena permintaan perusahaan.
Argumentasi pemerintah bahwa Newmont melanggar kontrak karena mengulur waktu divestasi juga lemah. Sebab, mengacu pada klausul kontrak, perusahaan hanya diwajibkan menawarkan saham asingnya pada periode yang sudah ditetapkan.
Dalam jangka pendek ini, agenda pemerintah menetapkan RPP Minerba menjadi momentum penting untuk berkaca terhadap segala kasus pertambangan. Keempat RPP itu adalah RPP Wilayah Pertambangan, RPP Kegiatan Usaha Minerba, RPP Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan, dan RPP Reklamasi dan Pasca-Tambang.
Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Irwandy Arif seperti dilansir oleh beberapa media menyatakan, empat RPP tersebut sudah mencakup 22 isu yang diamanatkan UU Minerba. Ia menjelaskan, RPP Wilayah Pertambangan mencakup isu yang diangkat Pasal 12, Pasal 19, Pasal 33, dan Pasal 89 UU Minerba
Lalu RPP Kegiatan Usaha Minerba mengatur tentang isi Pasal 34 (3), Pasal 63, Pasal 49, Pasal 65 (2), Pasal 76 (3), Pasal 84, Pasal 86 (2), Pasal 5 (5), Pasal 103 (3), Pasal 109, Pasal 112 (2), Pasal 116, Pasal 111 (2), dan Pasal 156. Kemudian RPP Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan didasarkan pada Pasal 144 dan Pasal 71 (2). Sementara RPP Reklamasi dan Pasca-Tambang dilandasi Pasal 101.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerbabum DESDM) Bambang Setiawan menjelaskan dalam rangka persiapan ketentuan peralihan, akan disampaikan Surat Edaran Menteri ESDM kepada pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Isinya tentang penyampaian rencana kegiatan pada seluruh wilayah kontrak/perjanjian. Edaran ini sesuai dengan Pasal 171 UU Minerba.
Penjelasan yang diberikan pemerintah kiranya perlu mendapat perhatian besar. Tranparansi dan sosialisasi RPP Minerba yang akan dirumuskan perlu melibatkan masyarakat pertambangan. Pasalnya, kegiatan investasi dapat berjalan baik apabila terdapat kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan yang didasarkan atas kemakmuran rakyat.





